Animasi Bergerak

Rabu, 16 Januari 2019

Laporan Observasi Ekonomi Syariah


LAPORAN OBSERVASI EKONOMI SYARIAH
AJB BUMI PUTERA CABANG SYARIAH
KOTA SEMARANG

Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ekonomi Syari’ah


Dosen Pengampu:
1. Agung Yulianto S.Pd., M.Si
2. Nina Farliana S.Pd., M.Pd

Disusun Oleh:
1. Moh. Kuspihanto (7101415272)
2. Dian Nitami (7101415134)
3. Tata Cahyasari Kardiana (7101415122)
4. M. Tri Ashabi     (7101415126)
5. Debby Shintya Nandey (7101415263)
6. Dyah Sukmasari (7101415243)
7. Ika Retnaningsih (7101415374)

Universitas Negeri Semarang
2017
DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan 3
Bab II Pembahasan 4
2.1 Profil Perusahaan AJB Bumi Putera 4
2.2 Prinsip yang Mendasari AJB Bumi Putera 1912 5
2.3 Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional 5
2.4 Mekanisme Praktek Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera 5
2.5 Akad yang Digunakan Di AJB Bumi Putera 6
2.6 Kendala yang Dihadapi Oleh Perusahaan Asuransi Syariah 7
2.7 Premi dan Tiga Akad yang Dipakai 7
2.8 Akad Mudharabah di AJB Bumi Putera 1912 7
2.9 Mekanisme Pengelolaan Dana dengan Sistem Mudharabah 9
2.10 Kelebihan dan  Kekurangan Sistem AJB Bumi Putera 10
Bab III Penutup 11
1.1 Kesimpulan 11
1.2 Saran 11
Daftar Pustaka 13
Lampiran 14





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap keputusan yang diambil manusia dalam menjalani kehidupannya selalu dipenuhi dengan risiko. Risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami, yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi, tetapi tidak diketahui lebih dahulu apakah akan terjadi dan kapan akan terjadi. Pada saat ini bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia. Sehingga kemungkinan terjadi risiko dalam kehidupan khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini. Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari risiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk mengatasi risiko-risiko yang mungkin timbul sehingga akan mengakibatkan kerugian antara lain: Menghindari (Avoidance), Mencegah (Prevention) Mengalihkan (Transfer) Menerima (Assumption or Retention). Asuransi mempunyai tiga fungsi yang berkaitan tetapi terpisah. Pertama, asuransi mentransfer risiko dari pihak yang menolak untuk menanggung risiko kepada perusahaan yang bersedia untuk menanggung risiko. Kedua, asuransi menyebarkan risiko dengan menggabungkan risiko individu ke dalam risiko umum. Ketiga, asuransi melakukan fungsi alokasi risiko dengan membebankan premi yang mencerminkan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh setiap individu.
Di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama muslim, penerapan sistem asuransi pun dilakukan dengan ketentuan syariah. Sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai mengeluarkan produk berupa asuransi syariah. Salah satunya adalah Asuransi Bumiputera. Asuransi Bumiputera merupakan perusahaan asuransi tertua dan terbesar di Indonesia. Perusahaan asuransi Bumiputera memiliki produk asuransi konvensional maupun syariah. Asuransi syariah dan asuransi konvensional tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Hakikatnya asuransi secara Islami adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain oleh karena itu asuransi diperbolehkan secara syariat, karena prinsip prinsip dasar tersebut. Syariat mengajak kepada keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912 Kantor Cabang Syariah sebagai salah satu perusahaan asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wa taʻᾱwanū ʻalᾱ al - birri wa al - taqwa) dan perlindungan dengan sistem bagi hasil (muḍᾱrabah) dalam pengelolaan dananya dan menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain serta mencegah agar Peserta tidak terlibat dengan unsur magrib  yaitu maisīr (judi/gambling), garar (ketidak pastian), dan ribᾱ.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa lembaga asuransi tentunya berorientasi pada aspek bisnis dimana semua sektor bisnis menciptakan berbagai strategi dalam usaha mereka untuk memperluas pasar (termasuk strategi penerapan sistem-sistem syariah, seperti bagi hasil (muḍᾱrabah) dan semacamnya). Ketika semua itu terjadi maka, sebuah kondisi dilematis akan muncul yaitu, sebuah kondisi yang memaksa perusahaan asuransi syariah harus menerobos batasan syariah ketika ingin mencapai tujuan bisnis mereka, hal inilah yang harus diperhatikan oleh calon nasabah. Dalam mengambil keputusan nasabah harus tetap berfikir kritis dan bukan hanya sekedar berfikir tentang manfaat yang diperolehnya saja tetapi harus mengetahui secara jelas alur atau alokasi pengelolaan dananya (premi) tersebut sehingga semuanya menjadi jelas dan transparan.
Untuk lebih meyakinkan bahwa asuransi tersebut benar-benar berbasis syariah, perlu adanya pengkajian yang mendalam terhadap proses yang berlaku dalam sistem dan pengelolaan dana yang telah dijalankan oleh asuransi yang berlandaskan dengan fatwa yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa Dewan Syariah Nasional yaitu DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut ?
1. Bagaimana hukum tentang pengelolaan dana muharabah di AJB Bumi Putera 1912 Cabang Syariah Semarang ?
2. Bagaimana mekanisme pengelolaan dana mudharabah di AJB Bumi Putera 1912 Cabang Syariah Semarang ?
3. Apakah mekanisme pengelolaan dana mudharabah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah ?

1.3 Manfaat Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui hukum tentang pengelolaan dana mudharabah di AJB Bumi Putera 1912 Cabang Syariah Semarang.
2. Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana mudharabah di AJB Bumi Putera 1912 Cabang Syariah Semarang.
3. Untuk mengetahui kesesuaian mekanisme penegelolaan dana yang diterapkan AJB Bumiputera 1912 Cabang Syariah Surakarta dengan prinsip-prinsip syariah.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera Cabang Semarang
AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia. Didirikan 105 tahun yang lalu oleh persekutuan guru guru Hindia Belanda di Magelang untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia dan melihat keprihatinan masyarakat dahulu. AJB Bumiputera 1912 telah berkembang dengan terus mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. AJB Bumi Putera memandang bahwa kesejahteraan guru guru Hindia Belanda dan guru wiyata bhakti memiliki pembeda yang cukup besar. Kemudian, muncullah ide atau gagasan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru-guru wiyata bhati pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, kegiatan asuransi belum berkembang seperti saat ini. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912 membuat perusahaan asuransi ini terus dipercaya oleh masyarakat. AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia. AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar yaitu mutualisme, idealisme dan profesionalisme.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah. AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya. AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional dan sebagai pelopor asuransi di Indonesia.
Asuransi Syariah Cabang Semarang pertama kali didirikan pada bulan April tahun 2012. Menurut peraturan pemerintah, lembaga Asuransi Syariah sudah harus spend out dari perusahaan asuransi induknya. Maka dari itu, lembaga AJB Bumiputera 1912 ini didirikan.  Perusahaan AJB Bumi Putera sendiri memiliki 49 cabang di seluruh Indonesia dan terdapat perusahaan asuransi syariah di seluruh kota di Indonesia.
2.2 Prinsip yang mendasari AJB Bumi Putera 1912
a.Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
b.Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
c.Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.
2.3 Perbedaan Antara Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional :
1. Asuransi syariah menggunakan sistem bagi hasil dengan pengembalian yang tidak pasti sedangkan asuransi konvensional tidak menggunakan sistem bagi hasil tapi menerapkan sistem bunga yang sudah pasti nilai bunganya.
2. Asuransi syariah mempertimbangkan syariah agama dan di awasi Majelis Ulama Indonesia dan  Dewan Pertimbangan Syariah sedangkan asuransi konvensional di awasi oleh OJK serta tidak mempertimbangkan halal haramnya. MUI mengawasi dari akad, proses bisnis, dan produk.
3. Sistem bagi hasil pada akad mudharabah sudah di tentukan di awal yaitu 30 % untuk perusahaan asuransi dan 70 % untuk pemilik modal asuransi. Sesungguhnya ini lebih menguntungkan jika menggunakan akad mudharabah karena lebih transparan.
2.4 Mekanisme Praktek Asuransi Syariah di AJB Bumi Putera
Di dalam praktek yang terjadi di AJB Bumi Putera, faktor-faktor untuk menentukan besarnya premi ada 3, yaitu: uang pertanggungan, usia, dan jangka waktu atau masa pembayaran premi. Premi yang akan dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung, dalam hal ini AJB Bumiputera 1912, dapat dilakukan secara sekaligus maupun angsuran. Untuk pembayaran secara angsuran, tertanggung dapat memilih pembayaran premi satu tahun sekali, setengah tahun sekali, triwulan, atau bulanan.
Untuk mekanisme pembayarannya biasanya dari pihak AJB Bumi Putera ada seorang collector atau petugas khusus yang bertugas menarik pembayaran premi tertanggung dengan cara mendatangi tertanggung ke tempat kediamannya atau tempat yang telah diperjanjikan sebelumnya, jadi tertanggung tidak perlu datang ke perusahaan. AJB Bumi Putera sebagai perusahaan asuransi jiwa, berkedudukan sebagai penanggung dari jiwa seseorang yang dipertanggungkan. Untuk itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Permintaan Asuransi, calon tertanggung harus menyebutkan identitasnya dengan jelas, dalam hal calon pemegang polis berbeda dengan calon tertanggung maka harus disebutkan pula hubungan dengan tertanggung.
2.5 Akad yang Digunakan Di AJB Bumi Putera
Dalam fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) no. 3 dan 4 tentang ketentuan umum, terdapat dua jenis akad yang dilakukan antara peserta dan perusahaan yaitu akad tijᾱrah dan tabarruʻ. Akad tijᾱrah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan akad tabarruʻ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolongmenolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Dijelaskan juga pada no.2 tentang akad dalam asuransi, bahwa akad tijᾱrah adalah muḍᾱrabah sedangkan akad tabarruʻ adalah hibah. Dalam implementasinya, akad yang diberlakukan di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Semarang terdiri dari akad muḍᾱrabah, akad tabarruʻ, dan akad wakᾱlah bil ujrah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara akad muḍᾱrabah dalam fatwa DSN (Dewan Syariah Naional) dan akad muḍᾱrabah AJB Bumiputera 1912 Syariah keduanya sama yaitu bagi hasil antara peserta dan perusahaan, begitu juga dengan akad tabarruʻ dalam fatwa DSN  dan akad tabarruʻ AJB Bumiputera 1912 Syariah yaitu hibah yang merupakan pemberian dengan niat untuk saling tolong– menolong sesama peserta. Sedangkan untuk akad wakᾱlah bil ujrah, disebutkan pada no. 3 tentang pengelolaan, dimana perusahaan akan mendapatkan ujrah dari pengelolaan dana tabarruʻ, ini sesuai dengan pengertian dari akad wakᾱlah bil ujrah yang diterapkan oleh AJB Bumiputera 1912 Syariah itu sendiri, walaupun didalam fatwa DSN tidak disebutkan secara spesifik tentang akad wakᾱlah bil ujrah.
Dalam 3 akad di atas disebutkan juga hak-hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, cara waktu pembayaran kontribusi, jenis akad Syariah hanya menjadi label. Produk syariah harus terhindar dari tiga unsur yaitu unsur ma’asir, gharar dan riba. Ma’asir sendiri adalah yang berhubungan dengan perjudian, Gharar berhubungan dengan sesuatu yang tidak jelas dan riba adalah mengambil keuntungan lebih.
Masyarakat hendaknya jangan terjebak dalam dikotomi sempit bahwa asuransi syariah hanya untuk kaum muslim. Padahal, asuransi syariah kebanyakan sudah di gunakan oleh kaum non muslim terutama etnis China di Indonesia. Mereka lebih sadar untuk menggunakan asuransi. Lebih baik mereka menyisihkan uang untuk asuransi daripada untuk makan. Mereka lebih mementingkan menggunakan asuransi karena memiliki banyak jenisnya seperti asuransi kematian, asuransi pendidikan, asuransi panjang umur dan lain lain.
2.6 Kendala yang Dihadapi Oleh Perusahaan Asuransi Syari’ah
Masih minimnya minat masyarakat khususnya masyarakat muslim untuk melakukan kegiatan asuransi membuat perusahaan asuransi harus lebih gencar dalam meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi.
2.7 Premi dan Tiga Akad yang Digunakan Di AJB Bumi Putera
Dalam pengelolaan dananya, AJB Bumiputera 1912 Syariah menerapkan 3 premi dan 3 akad. Pertama, premi dana investasi atau tabungan yang bersumber dari akad muḍᾱrabah, dimana dana tersebut diinvestasikan secara syariah dan hasilnya dibagi hasilkan antara peserta dan perusahaan, besarnya bagi hasil sudahditetapkan diawal perjanjian yaitu 70% peserta dan 30% perusahaan. Kedua, premi tabarruʻ atau hibah yang bersumber dariakad tabarruʻ, dana tersebut diniatkan peserta untuk tujuan tolongmenolong dan saling menanggung sesama peserta asuransi, dana tabarruʻ diinvestasikan juga secara syariah, hasilnya sepenuhnya masuk dalam dana tabarruʻ. Ketiga, premi ujrah atau bonus yang bersumber dari akad wakᾱlah bil ujrah dimana pesertamemberikan dana yang merupakan hak perusahaan dari pengelolaan dana tabarruʻ. Besarnya tabarruʻ dan ujrah bisa berbeda setiap peserta tergantung usia dan jangka waktu yang diambil.

2.8 Akad Mudharabah Di AJB Bumi Putera 1912
Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20). Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).
Secara eksplisit dalam al-Qur‟an tidak dijelaskan langsung mengenai hukum mudharabah, meskipun ia menggunakan akar kata dl-r-b yang darinya kata mudharabah diambil sebanyak lima puluh delapan kali, namun ayat-ayat Qur’an tersebut memiliki kaitan dengan mudharabah, meski diakui sebagai kaitan yang jauh, menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”5.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk
saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus. Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.
a. Al-Qur’an
Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :
…وَآَخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّه
Artinya : “….dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah….”.(Al muzammil : 20)
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu….”. (al-Baqarah : 198).
Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
b. As-sunnah
Di antara hadis yang di berkaitan dengan mudharabah adalah hadis yang di riwayatkan olehIbn majah dari Shuhaib bahwa nabi SAW. Bersabda, yang artinya:
“ tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang di tangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.”(HR.Ibn Majah dari Shuhaib)
c. Ijma
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak di tentang oleh yang lainnya.
d. Qiyas
Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
2.9 Mekanisme Pengelolaan Dana Dengan Sistem Mudharabah

Mekanisme pengelolaan dana dengan sitem muḍᾱrabah di AJB Bumiputera 1912 Syariah, pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada di dalam fatwa DSN no: 21/DSN MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, mulai dari akad, premi, klaim, investasi dan pengelolaan, namun terdapat perbedaan dari segi pemakaian istilah dan juga akad yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam fatwa DSN, seperti akad wakᾱlah bil ujrah yang diterapkan di AJB Bumiputera 1912 Syariah, dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarruʻ, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Di Perusahaan AJB Syariah juga menerapkan mudharabah berjangka dengan jangka waktu tertentu. Mudharabah berjangka memiliki perbedaan dengan deposito berjangka, perbedaannya ada pada pembagian hasil yang tidak menentu. Tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.

2.10 Kelebihan dan  Kekurangan Sistem Asuransi Jiwa Konvensional AJB Bumi Putera

Asuransi jiwa konvensional AJB Bumi Putera mempunyai produk yang bervariasi yakni Mitra Melati, Mitra Cerdas, Mitra Permata, Mitra Beasiswa, Mitra Sehat, Mitra Poesaka. Tiap produk memiliki keunggulannya masing-masing yang memudahkan nasabah untuk menyesuaikan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Di dalam asuransi jiwa konvensional AJB Bumi Putera terdapat kepastian jaminan ganti rugi yang terdapat dalam Syarat-syarat Umum Polis tentang Pembayaran Jaminan atau Santunan terdapat dalam Pasal 12. Keuntungan yang diberikan oleh AJB Bumi Putera dalam bentuk Reversionary Bonus yang diatur dalam Pasal 16 Syarat-syarat Umum Polis Bumi Putera.
Kekurangan AJB Bumi Putera dapat dilihat dari ketentuan Pasal 3 Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Bumi Putera menyatakan bahwa perjanjian asuransi ada sejak tanggal polis diterbitkan dan kewajiban membayar premi pertama dipenuhi. Kekurangan yang lain yakni dalam pengelolaan dananya tidak terdapat pemisahan antara dana dari nasabah dan dana perusahaan. Dalam Syarat syarat Umum Polis Bumiputera terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai dana hangus.
Asuransi jiwa dengan sistem syariah di AJB Bumi Putera menggunakan akad tabarru’ dan akad tijari dimana akad tabarru’ terjadi diantara para peserta untuk saling menanggung risiko (risk sharing) dan akad tijari terjadi diantara peserta dengan perusahaan asuransi syariah dalam hal pengelolaan risiko maupun dana peserta dan dengan perusahaan reasuransi dalam hal reasuransi. Kontribusi peserta dalam hubungan kerjasama tersebut berupa sejumlah dana (premi) yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola secara syariah. Dengan demikian premi merupakan titipan peserta kepada perusahaan asuransi syariah yaitu dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Asuransi jiwa dengan sistem syariah di AJB Bumi Putera menggunakan akad tabarru’ dan akad tijari dimana akad tabarru’ terjadi diantara para peserta untuk saling menanggung risiko (risk sharing) dan akad tijari terjadi diantara peserta dengan perusahaan asuransi syariah dalam hal pengelolaan risiko maupun dana peserta dan dengan perusahaan reasuransi dalam hal reasuransi. Kontribusi peserta dalam hubungan kerjasama tersebut berupa sejumlah dana (premi) yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola secara syariah.
Dengan demikian premi merupakan titipan peserta kepada perusahaan asuransi syariah yaitu dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Dalam pengelolaan dananya, AJB Bumiputera 1912 Syariah menerapkan 3 premi dan 3 akad. Pertama, premi dana investasi atau tabungan yang bersumber dari akad muḍᾱrabah, dimana dana tersebut diinvestasikan secara syariah dan hasilnya dibagi hasilkan antara peserta dan perusahaan, besarnya bagi hasil sudah ditetapkan diawal perjanjian yaitu 70% peserta dan 30% perusahaan. Kedua, premi tabarruʻ atau hibah yang bersumber dari akad tabarruʻ, dana tersebut diniatkan peserta untuk tujuan tolong menolong dan saling menanggung sesama peserta asuransi, dana tabarruʻ diinvestasikan juga secara syariah, hasilnya sepenuhnya masuk dalam dana tabarruʻ. Ketiga, premi ujrah atau bonus yang bersumber dari akad wakᾱlah bil ujrah dimana peserta memberikan dana yang merupakan hak perusahaan dari pengelolaan dana tabarruʻ. Besarnya tabarruʻ dan ujrah bisa berbeda setiap peserta tergantung usia dan jangka waktu yang diambil.

3.2 Saran

1. Kepada AJB Bumiputera 1912 Cabang Syariah Semarang, harus mampu meningkatkan kualitas kenyamanan dan profesiaonalitas layanan yang diberikan kapada masyarakat sehingga perlu diadakan langkah-langkah dan terobosan-terobosan baru untuk senantiasa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan nasabah asuransi syariah.

2. Kepada karyawan AJB Bumiputera 1912 Cabang Syariah Semarang, dalam meningkatkan kualitas dan pemahaman tentang asuransi syariah kepada masyarakat, sebaiknya dalam hal penguasaan produk-produk yang ditawarkan lebih ditingkatkan lagi dan juga pemahaman tentang asuransi syariah dari segi fiqih muamalat, baik istilah-istilah yang terdapat dalam asuransi syariah serta hukum Islamya, sehingga yang menjadi nilai jual bukan hanya sekedar sistem bagi hasilnya tetapi juga nilai syariahnya.

3. Kepada masyarakat Semarang dan masyarakat pada umumnya, hendaknya berfikir kritis dalam hal memilih perusahaan asuransi syariah, bukan hanya sekedar berfikir tentang manfaat yang diperolehnya saja, tetapi harus benar-benar berdasarkan prinsip prinsip syariah yang diatur dalam fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) agar jelas alur atau alokasi pengelolaan dananya sehingga semuanya menjadi jelas dan transparan.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Ahmad Hasymi. 2002. Pengantar Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara.

Ali, AM. Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Prenada
Media.

Ali, Muhammad. 1993. Strategi Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa.

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi Syari’ah, Jakarta: Gramedia.

Antonio, Muhammad Safi’i. 1994. Prinsip Dasar Operasional Asuransi Takaful,
Jakarta: Gema Insani.

Arikunto, Suharsimi. 1986. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Dewi, Gemala. 2004. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian
Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Hamidi, M. Lutfi. 2003. Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah, Jakarta: Senayan Abadi
Publishing.

Hartono, Sri Rejeki. 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta:
Sinar Grafika.

Ibrahim, Machzumy. Dasar-dasar Asuransi Syariah, Jakarta: PT. PP Mardi
Mulyo.

Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah dalam Praktik: Upaya
Menghilangkan Garar, Maisir dan Riba, Malang: Gema Insani.

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.

Muhammad. 2004. Dasar-dasar Keuangan Islam, Yogyakarta: Ekosistem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar